ASN di Gunungkidul Diduga Jadi Timses Bapaslon Pilkada 2020

oleh -321 Dilihat
oleh
ilustrasi. (istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH),— SR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul melanggar kode etik asas netralitas. Sebab, ia menjadi tim sukses salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) independen jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Sudarmanto menyebutkan, SR merupakan ASN yang aktif di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan bertugas di wilayah Gunungkidul.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap SR. Pemanggilan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi diantaranya pejabat tempat SR bekerja,” kata Sudarmanto belum lama ini.

Pemanggilan yang dilakukan merupakan bagian dari kajian dan klarifikasi langsung kepada SR. Bawaslu Gunungkidul kemudian melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Pusat.

Menurutnya, SR diduga menjadi Liasoning Officer (LO) atau tim penghubung salah satu bapaslon perseorangan.

Kabid Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Iskandar menyampaikan, Bawaslu pusat sudah meneruskan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.

KASN lantas membuat rekomendasi dengan tembusan ke Mendagri, Menpan-RB, Bawaslu RI, BKN, dan Gubernur DIY.

”Rekomendasi menyatakan SR dikenai sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42/2004,” jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, SR juga dapat terancam sanksi disiplin jika dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terdapat bukti baru pelanggaran lain. karena terlibat dalam Pemilu atau Pilkada. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 53/2010. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar