“Kami minta bersabar menunggu. Paling dibutuhkan setidaknya kurang dari seminggu untuk menyelesaikannya,” kata Sunaryanta, Selasa (11/1/2022) di alun-alun Pemkab Gunungkidul.
Sunaryanta menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena sejumlah hal teknis diantaranya karena rotasi pejabat di lingkungan Pemkab. Selain itu, penundaan terpaksa terjadi karena ada perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut dibenarkan Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono. Melalui Surat Edaran (SE), dia mengatakan bahwa perubahan kelembagaan berdampak pada pencairan gaji.
“Terjadi perpindahan ASN karena pemisahan dan penggabungan OPD. Otomatis data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) harus diperbarui,” terang Drajad.
Dijelaskan, proses teknis yang masih berjalan antara lain mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta penerbitan Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I.
“Setelah itu beres, gaji segera cair,” tukasnya. (Kandar)