Apa Saja Jenis Tindak Korupsi di Mata Hukum?

oleh -2822 Dilihat
oleh
korupsi
Ilustrasi korupsi.

Penulis: Sumaryanto

KABARHANDAYANI.– Berbagai kasus korupsi yang dilakukan oknum birokrasi pemerintah atau bahkan penegak hukum kerap sekali menghiasi layar televisi dan berbagai media masa lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didaulat mengurus hal ini, seakan makin menumpuk pekerjaan karena jumlah kasus korupsi tak sebanding dengan jumlah penyidiknya.

Dari berbagai kasus korupsi yang sering muncul di media, mungkin masyarakat belum banyak mengetahui jenis tindakan apa saja yang masuk dalam tindakan korupsi di mata hukum. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga istilah hukum yang perlu diperjelas, yaitu istilah tindak pidana korupsi, keuangan negara, dan perekonomian negara.

Dikutip dari Makalah Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang berjudul Korupsi dan Penyebabnya terbitan Kejaksaan Negeri Wonosari, tindak pidana korupsi ada 2 hal. Pertama adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua, tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagamaina diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini di antaranya tindak pidana korupsi menyangkut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, penyuapan, pemalsuan, penggelapan, penipuan oleh pemborong, gratifikasi, serta percobaan, pembantuan atau permufakatan kejahatan.

Kejaksaan Negeri Wonosari juga menyebutkan salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi adalah kurangnya sikap keteladanan pimpinan dan tidak adanya kultur organisasi yang benar. Banyaknya pelaku korupsi di level pimpinan dari pusat sampai ke daerah menunjukkan pimpinan tidak memberikan contoh yang baik, baik untuk bawahannya maupun untuk masyarakat. Di samping itu, dalam organisasinya sendiri pengelolaannya juga tidak baik sehingga memberikan pengaruh kepada bawahannya. Selain itu korupsi juga dapat disebabkan oleh lemahnya sistem manajemen dan sistem akuntabilitas di instansi pemerintah.

__________

Penulis adalah wartawan paruh waktu Kabarhandayani, sehari-hari berkarya sebagai guru honorer di SMAN 1 Tanjungsari. Artikel ini merupakan karya tulis pribadi.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar