Anggota KPU Gunungkidul Digugat Atas Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

oleh -1968 Dilihat
oleh
Hukum
Kelick Agung Nugroho. (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– KPU Gunungkidul kembali digugat oleh Kelick Agung Nugroho. Mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) pada Pilkada 2020 lalu itu melaporkan KPU Gunungkidul ke Polres atas dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kelick datang ke Mapolres Gunungkidul sekitar pukul 10.00 WIB. Proses penyampaian laporan tersebut berlangsung lebih dari satu jam.

“Saya laporkan anggota KPU karena mempekerjakan anak di bawah umur dalam tahapan pemilu pada proses pemeriksaan berkas dokumen dukungan Bacabup independen,” kata Kelick, Kamis, (24/6/2021) usai dari Polres Gunungkidul.

Kelick bersama Tim Liasion Officer (LO) memang secara tidak sengaja menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

“23 Februari 2020 lalu kami dapati anak pelajar SMK yang sedang PKL bekerja memeriksa berkas mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB,” jelasnya.

Kelick menengarai hal tersebut melanggar UU Perlindungan Anak. Sebab, anak-anak yang turut memeriksa berkas dari tengah malam hingga pagi itu masih berusia di bawah 18 tahun.

KPU, sambung Kelick, telah mengeksploitasi anak. Anak-anak tersebut dinilai secara psikis belum mampu menerima beban kerja yang berat itu.

Sementara itu, dihubungi terpisah, salah satu anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengaku baru tahu ada pelaporan itu.

“Justru baru tahu ada laporan itu. Kami sampaikan dulu ke ketua. Biar nanti kami jawab secara kelembagaan,” kata dia. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar