WONOSARI, (KH),– Adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di wilayah Wonosari menjual minuman keras, terbukti. Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Sabhara Polres Gunungkidul serta Sat Pol PP mengamankan puluhan botol miras ketika menggelar razia.
Miras jenis ciu yang dimasukkan ke dalam puluhan botol air mineral berukuran 150 ml dan 600 ml berhasil diamankan tim gabungan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH. S.I.K, Kamis malam, (20/7/2017).
“Ada 24 botol ciu ukuran 150 ml dan 16 botol ciu ukuran 600 ml,” rinci AKP Riko.
Dijelaskan, pemilik minuman beralkohol merupakan warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul berinisial SPT.
“SPT terancam ditindak karena melakukan pelanggaran Perda Kab Gunungkidul nomor 4 tahun 2010, pasal 26 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta,” jelas AKP Riko lagi. (Kandar)