Diperingatkan, Bangunan Liar di Sungai Kawasan Pantai Drini Dibongkar Pemilik

Pembongkaran bangunan liar di jalur sungai kawasan Pantai Drini oleh pemiliknya sendiri. (ist)

GUNUNGKIDUL, (KH) — Sejak Selasa (15/07/2025), sejumlah bangunan liar yang berdiri di aliran sungai kawasan Pantai Drini mulai dibongkar oleh para pemiliknya secara mandiri. Pembongkaran ini merupakan hasil kesepakatan antara para pemilik bangunan dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang dicapai beberapa waktu lalu.

“Sudah mulai dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Hari Selasa dan Rabu kami lakukan pemantauan,” ujar Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, saat dihubungi pada Jumat (18/07/2025).

Bacaan Lainnya

Edy menjelaskan, kegiatan penertiban ini berawal dari agenda Jumat Bersih yang dilakukan Bupati Gunungkidul dan jajarannya pada 23 Mei 2025 di kawasan Pantai Drini. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sembilan bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai pantai tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi dengan para pemilik, disepakati bahwa pembongkaran akan dilakukan maksimal 45 hari setelah pertemuan. Satu bangunan telah dibongkar sebelum 15 Juli, dan sisanya mulai dibongkar tepat pada tanggal tersebut. Hingga saat ini, proses masih berlangsung.

“Prosesnya belum selesai 100 persen. Delapan bangunan masih menyisakan tiang dan sebagian kecil lantai,” jelasnya.

Lambatnya penyelesaian pembongkaran disebabkan keterbatasan jumlah tukang. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran waktu 3 hingga 5 hari ke depan agar proses bisa selesai seluruhnya.

“Pada dasarnya kami menyambut baik niat baik para pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” tambah Edy.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010–2030. Aturan tersebut menetapkan zonasi ruang, kawasan lindung, sempadan pantai minimal 100 meter, serta pengaturan izin pemanfaatan ruang.

Perda ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan.

Sebagian besar bangunan yang dibongkar merupakan warung, gazebo, dan kios semi permanen yang berdiri tanpa izin. Penertiban ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kawasan pantai dan meningkatkan daya tarik wisata Gunungkidul secara berkelanjutan.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen kuat untuk menertibkan bangunan liar, khususnya yang berdiri di sempadan sungai.

“Ini adalah bagian dari upaya menjaga estetika dan keberlanjutan lingkungan di kawasan pantai,” kata Endah.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait penataan kawasan wisata dan pengelolaan tanah Sultan Ground.

“Kami mendapat amanat dari Ngarso Dalem untuk menata kawasan wisata, termasuk pedagangnya. Ini akan menjadi proyek percontohan penataan pantai,” tegasnya.

Selain di Pantai Drini, sejumlah OPD juga diminta untuk melakukan pengecekan di pantai-pantai lain di Gunungkidul. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pendekatan persuasif dan penertiban.

“Pantai Drini merupakan contoh kawasan yang aktivitas wisatanya lengkap, tapi masih ada titik yang belum tersentuh gerakan masyarakat. Fokus kami saat ini adalah aliran sungai, demi mencegah banjir dan menjaga citra wisata Gunungkidul,” jelas Endah.

Ia juga menambahkan bahwa selain penertiban bangunan liar, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai pentingnya pengelolaan limbah secara ramah lingkungan.

Pasalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang membuang limbah langsung ke sungai di kawasan pantai.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait