GUNUNGKIDUL, (KH),– Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sebuah video yang diunggahnya di platform media sosial TikTok menjadi viral dan dilihat ribuan kali. Pemuda tersebut diduga menyebarkan informasi bohong terkait kejahatan jalanan.
Dalam video yang diunggah oleh terduga pelaku berinisial T, berisi konten yang dapat dikategorikan sebagai hoaks. Video memperlihatkan aksi seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan tulisan “Wonosari dalam kondisi darurat hampir zona merah”.
Maksud dari konten pelajar berusia 16 tahun warga Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta ini umum dikenal sebagai klitih atau kejahatan jalanan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 30 Oktober 2023, petugas berhasil mengamankan pemilik akun penyebar konten hoaks tersebut.
Menurutnya, T membuat konten hanya sekedar iseng agar videonya menjadi viral dan menarik perhatian banyak orang. Dengan begitu, dia berpeluang dapat meningkatkan jumlah pengikut akun TikTok miliknya. Meskipun sebatas demikian, pihak berwenang masih mendalami motif lainnya.
“Kami berpesan agar lebih bijak dalam bermedia sosial sebelum mengunggah video di platform media sosial,” ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya.
Atas perbuatannya, T akan dikenakan Pasal 42 Ayat A UU ITE Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kandar)