GUNUNGKIDUL, (KH),– Kakak beradik asal Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul DIY, Amri Rais (26) dan Riza Rais (32) tertipu. Tak main-main, mereka kehilangan uang hingga Rp680 juta.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, pelaku melancarkan modus dengan janji akan memasukkan mereka ke PT Angkasa Pura 1 dengan penempatan Bandara Adi Sutjipto.
“Penyerahan uang secara bertahap, tersangka berinisial PDD (28) warga Girimulyo, Panggang, Gunungkidul,” kata kapolres, Selasa (3/1/2023) di lobi Mapolres.
Dijelaskan, tersangka mulanya berupaya meyakinkan korban. Komunikasi antara tersangka dan korban dijalin sejak Juli 2021.
“Pada Bulan Januari 2022 korban berusaha menghubungi tersangka, namun tidak bisa. Korban lantas melapor,” imbuh AKBP Edy.
Cukup lama pihak berwajib mencari keberadaan PDD. Polres Gunungkidul pun menetapkan PDD masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barulah pada 27 Desember 2022 Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul mengetahui keberadaan PDD di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“PDD berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polres Gunungkidul,” lanjut kapolres.
Pihaknya mengamankan 1 potong kaos Avsec dan 1 potong kemeja Ansec berikut atributnya.
Kapolres menambahkan, tersangka memang pernah bekerja di Angkasa Pura. Atas ulahnya tersebut PDD dikenai sanksi sesuai Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Kandar)