PGUNUNGKIDUL, (KH),– Meski secara penampilan mirip, bahkan terkadang menggunakan logo Pertamina, Pertamini penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semakin menjamur dinyatakan ilegal. Maksudnya, mereka bukan penyalur yang resmi dari Pertamina.
Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Yapit Sapta Putra menegaskan hal tersebut dalam kesempatan Sosialisasi Kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas Tahun Anggaran 2021 di Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, Sabtu (6/11/2021).
Sosialisasi tersebut digelar atas sinergitas BPH Migas bersama DPR RI. Anggota DPR RI Komisi VII, HM Gandung Pardiman memberikan fasilitasi sosialisasi yang diantaranya berisi pemaparan tugas dan fungsi BPH Migas. Sosialisasi juga berisi mengenai edukasi kepada masyarakat dalam hal penggunaan energi Migas.
“Kami tidak menampik, Pertamini bermunculan di desa dan gang kota karena memang ada kebutuhan masyarakat. Tetapi sayangnya masyarakat tidak bijak dalam memenuhi kebutuhan itu,” kata Yapit kepada media usai sosialisasi.
Kebijaksanaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Migas yang dimaksud Yapit, diantaranya tidak diperhatikannya harga, kualitas dan keamanan.
“Di Pertamini harga tentu lebih tinggi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi,” ungkap Yapit.
Tak hanya itu, jaminan kualitas BBM yang dijual Pertamini juga tidak ada. Dirinya mengaku menemukan banyak konsumen yang membeli BBM di Pertamini menanggung dampaknya.
“Banyak kami temukan di lapangan orang-orang yang membeli di Pertamini kendaraannya banyak masuk bengkel,” terang Yapit.
Dengan temuan itu, ada indikasi oknum pemilik Pertamini mengelabuhi konsumen. BBM yang dijual di Pertamini tidak sepenuhnya murni, melainkan hasil oplosan.
Dan yang tidak kalah penting, sambung Yapit, mengenai safety atau keamanan. Di Pertamini tidak ada jaminan keamanan sepertihalnya di SPBU atau sub penyalur resmi Pertamina. Pihaknya khawatir, jika masyarakat terganggu dengan keberadaan Pertamini, atau terjadi hal yang tidak diinginkan saat membeli BBM di Pertamini, masyarakat melayangkan komplain ke Pertamina. Sebab, penampilan hingga terkadang logonya sama dengan Pertamina.
Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU atau penyalur resmi dari Pertamina.
Dalam kesempatan yang sama, Region Retail Manager Pertamina MOR IV, Aji Anom Purwasakti mengatakan, guna menjangkau masyarakat yang lebih luas, Pertamina sebagai BUMN telah menyediakan barang yang diniagakan agar dekat dengan masyarakat dengan meluncurkan Pertashop.
“Kami membuka kepada masyarakat seluas-luasnya untuk menjadi mitra Pertamina melalui Pertashop,” kata Aji.
Pertashop hadir, imbuh Aji, agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh BBM. Harapannya, dengan Pertashop, lebih pasti harganya, kualitas dan kuantitas serta keamanannya.
Hingga saat ini, di DIY baru terdapat sekitar 200-an Pertashop. Pihaknya masih membuka peluang kepada masyarakat yang ingin menjadi mitra Pertamina.
“Ada ketentuannya, diantaranya jangan terlalu dekat dengan SPBU atau penyalur yang sudah ada. Kemudin luas kawasannya minimal sekitar 200 meter persegi,” tukas Aji. (Kandar)