WONOSARI, (KH),– Pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hampir seratus persen. Kenaikan tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Mujiyana membenarkan atas adanya kenaikan iuran tersebut. Dalam Perpres tersebut Mijiyana menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri.
“Kenaikan akan dimulai pada bulan Juli 2020. Selain itu pasal 34 dalam Perpres menjelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah yakni iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli sampai dengan Desember 2020 yakni Kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000 dan kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500),” papar Mujiyana, Kamis, (14/05/2020).
Lebih lanjut dia menambahkan, kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen, sebelumnya pada bulan April sampai dengan Juni 2020 lalu peserta Kelas I hanya membayar iuran sebanyak Rp 80.000, sementara peserta Kelas II hanya membayar Rp 51.000.
“Kenaikan iuran berdampak kepada warga masyarakat mampu. Warga kurang mampu tidak perlu bingung. Masyarakat kurang mampu tidak perlu membuat BPJS kesehatan mandiri karena disediakan APBD 1 dan 2 serta APBN, tentunya harus ada koordinasi dengan Pemda atau Dinas Sosial,” imbuhnya.
Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Paturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34. (Kandar/R)