WONOSARI, (KH)— Sebentar lagi, tepatnya 1 Januari 2016 fasilitas program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) di Kabupaten Gunungkidul yang diimplementasikan dengan bukti kepesertaan berupa kartu Jamkesta tidak berlaku lagi.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gunungkidul Drs Bambang Sukemi MM di kantornya, sebagaimana menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka Pemda Gunungkidul akan melaksanakan tahapan integrasi dari Jamkesta beralih ke program JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS).
Disampaikan, Program Jamkesta yang berganti menjadi program JKN BPJS itu akan menyasar kepada ratusan ribu masyarakat miskin di Gunungkidul. Data kepesertaan JKN BPJS sudah melalui tahapan validasi sehingga diharap tidak salah sasaran.
“Data kepesertaan untuk integrasi Jamkesta Saat ini tengah di lakukan proses purifikasi di BPJS Kesehatan Kantor Operasional Kabupaten Gunungkidul, dalam waktu dekat akan segera selesai” kata Bambang, Senin, (30/11/2015).
Data yang telah dipurifikasi akan disahkan dalam surat keputusan sesuai masing-masing tingkatan dan stake holder. Fasilitas akses kesehatan yang didapat, tambahnya, sama dengan Jamkesta yang berlaku sebelumnya.
“Sebagai payung hukum dan pengaturan teknis terhadap integrasi program jaminan kesehatan ke program JKN akan dilakukan perjanjian kerjasama antara Bupati Gunungkidul dengan BPJS, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan dan launching,” ulas Bambang.
Secara rinci disampaikan oleh Subarno, S.Sos selaku Sub Bagian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul mengenai jumlah masyarakat miskin yang mendapat Jaminan Kesehatan dari program JKN PBI/ JKN BPJS, jumlah PBI kuota dari pemerintah pusat untuk Gunungkidul sebanyak 444.382 warga.
“masyarakat miskin yang akan mendapat Jamkes integrasi dari Jamkesta ke JKN BPJS dengan sumber APBD sebanyak 22.680 warga, dari Pemerintah DIY sebanyak 88.173 orang, selain itu juga menyasar untuk pekerja penerima upah (PPU) perangkat desa se Gunungkidul sebanyak 12,000 orang,” Rincinya. (Kandar)