WONOSARI, (KH) — Pengadilan Negeri (PN) Wonosari Selasa (11/11/2014) menyidangkan pelanggar Lalu-lintas. Sebanyak 268 pelanggar disidangkan PN Wonosari dengan hakim tunggal Eulis Komariah SH,MH.
Karena jumlah yang terkena tilang cukup banyak, PN Wonosari Nampak ramai dikunjungi warga. Pada umumnya warga terkena tilang kerena melanggar beberapa aturan, antara lain tidak punya SIM, motor tidak dipasang spion, dan melanggar rambu lalu lintas. Seperti Suparti warga Ngawen, masa berlaku SIM yang dimilikinya sudah lewat, dikenai denda Rp 50 ribu. Pelanggar yang melanggar satu pelanggaran dikenai denda antara Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Yang melanggar 3 pelanggaran akan dikenai denda sampai Rp 90 ribu.
Hakim Eulis selalu mengingatkan kepada para pengemudi untuk membawa SIM, memakai helm dan spion harus ada di kendaraan. Dari 268 pelanggar tilang yang mengikuti sidang ada 110 orang.
karena turun hujan banyak pelanggar tilang yang datang terlambat. Bagi mereka yang datang terlambat dilayani oleh petugas di bagaian pidana. Diranto, SH, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Wonosari, menilai warga Gunugkidul yang kena tilang, mempunyai kesadaran tinggi untuk membayar denda. Kendati hujan turun banyak warga yang datang dan membayar denda. Mereka datang dari Ngawen, Paliyan, Karangmojo dan beberapa kecamatan lainnya.(Sarwo/Tty)