“Diamankan ratusan pil berlogo Y atau disebut pil sapi. Selain obat terlarang juga diamankan barang bukti lain yang mendukung kegiatan transaksi,” kata Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti dalam jumpa pers, Kamis (7/1/2020) di Mapolres Gunungkidul.
Keterangan AKP Dwi dilanjutkan, pelaku yang ditangkap umumnya bertindak sebagai pengedar. “Cara pemasaran dilakukan dengan online dan jaringan pertemanan,” imbuh dia.
Guna pengusutan lebih lanjut, petugas saat ini tengah melakukan proses penyelidikan. Jajaran kepolisian saat ini juga masih memburu 3 pelaku lain yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih jauh Astuti mengatakan, alasan ekonomi menjadi motif tindakan mengedarkan obat terlarang itu. Selain itu, mereka yang memiliki beralasan untuk konsumsi pribadi.
“Jenis narkotika yang paling sering dijualbelikan selama ini yakni pil sapi. Penggunaan obat-obatan seperti ini bisa bisa memicu tindak kriminalitas lain,” ujar Astuti.
Guna mempertanggungjawabkan tindakan mereka, para pelaku diancam Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (Kandar)