5 Pemuda Nglipar Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Obat-Obatan

oleh -2305 Dilihat
oleh
Polres gunungkidul
Lima pemuda asal Kapanewon Nglipar ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (KH/ Edi Padmo)

WONOSARI, (KH),— Kasus penyalahgunaan obat-obatan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polres Gunungkidul. Lima orang pemuda asal Kapanewon Nglipar ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Gunungkidul karena mengedarkan dan menjual ribuan obat jenis pil Trihexyphenidyl dan Heximer.

Kelima pemuda itu adalah, AM(22), AG (21), AS (21),EH (21) dan ERG (25). Semuanya diketahui merupakan warga Kapanewon Nglipar. AG berperan sebagai bandar, ketiga yang lain membantu pemasaran, sementara ERG hanya membantu membungkusi paketan obat untuk diedarkan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha mengatakan, penangkapan kelima tersangka ini dilakukan berdasar informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sebuah rumah di Kapanewon Nglipar sering digunakan oleh beberapa pemuda yang kegiatannya terkait penyalahgunaan obat-obatan.

“Kami dapat informasi Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 20.00WIB, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Lantas penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu sekira pukul 00.15 WIB,” terang Kapolres, Rabu (28/7/2021) di Mapolres Gunungkidul.

Beserta ditangkapnya para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 439 pil warna putih dengan logo “Y” dari salah satu pemuda yang bernama AG.

“Dalam penyelidikan, AG mengaku telah menitipkan pil warna putih dengan logo Y, sebanyak 500 butir kepada EH, ke AS sebanyak 100 butir dan kepada AN sebanyak 1000 butir pil berlogo Y serta pil Hexymer sebanyak 900 butir kepada AS,” lanjut Kapolres.

Dalam penyelidikan polisi, didapat keterangan bahwa AG berperan sebagai bandar. Dia mendapatkan barang-barang ini dengan memesan dari Marketplace online dan menjual dengan sistem titip kepada ketiga rekannya.

“AG membeli obat terlarang sebanyak 1 toples besar sebanyak 3.000 butir seharga Rp 400.000. Kemudian dibantu oleh ERG, ia membagi menjadi bungkus kecil. Obat-obatan itu kemudian dititipkan kepada ketiga rekannya. Kalau laku uangnya baru disetor ke AG,” lanjut Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti, dalam kesempatan yang sama menuturkan, bahwa setiap bungkus berisi 10 butir obat dijual seharga Rp35.000. Mereka menjual obat tersebut kepada kenalan-kenalan di seluruh Gunungkidul.

“AG mengaku sudah setahun mengedarkan obat tersebut. Namun masih kami selidiki, karena kemungkinan besar AG adalah pemain lama,” terang AKP Dwi.

Selain barang bukti berupa obat, polisi juga menyita uang tunai ratusan ribu serta Handphone yang digunakan para tersangka.

Para tersangka akan dikenakan pasal 60 butir 10 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah dan menambah pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 196 junto pasal 1998 ayat 2 ayat 3 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Edi Padmo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar