WONOSARI,(KH) — Polres Gunungkidul berhasil membongkar tindak kejahatan dengan modus penipuan yang melibatkan seorang ibu berinisial RR (35) warga Dusun Merandang, Desa Merandang, Klampis, Bangkalan, Jawa Timur.
Tersangka RR yang diketahui masih memiliki putra berusia 3 bulan ini melancarkan aksinya dengan merayu korban yang bernama Iswandi warga Dusun Dengok, Desa Dengok, Playen. RR menjanjikan investasi kebun karet di daerah Lampung dan Bogor pada November 2013 lalu. Hingga Februari 2014, pelaku tinggal di rumah korban hingga akhirnya pelaku pamit untuk pergi ke Lampung guna mengurus sertifikat kebun yang dibeli korban. Dengan iming-iming investasi yang bisa menghasilkan pendapatan setiap bulannya ditambah lagi hak milik tanah, akhirnya korban menyerahkan Rp 35 juta kepada pelaku.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priyambodo menjelaskan pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sebuah kartu ATM BCA milik tersangka, satu lembar rekening koran tertanggal 15 November sebagai bukti transaksi, dan selembar kwitansi pelunasan pembayaran.
“Berdasar pengakuan pelaku, memang tidak ada kebun karet miliknya di daerah Lampung dan Bogor, dan uang yang diberikan korbannya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Mustijat, Senin (07/09).
Mustijat menambahkan, kendati memiliki anak yang masih sangat kecil, pelaku tidak mendapatkan perlakukan khusus, mengingat usianya yang memang sudah dewasa. Ia hanya menyarankan kepada pihak keluarga pelaku untuk bisa mengupayakan ASI dengan cara diperas lalu dibekukan.
“Ia dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” imbuhnya. (Maria Dwianjani)