Warga Binaan Melapor Terima Kekerasan, ORI DIY Belum Temukan Bukti

oleh -228 Dilihat
oleh
lapas
ORI DIY melakukan peninjauan ke Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima laporan dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. Warga binaan mengaku menerima perlakukan berupa kekerasan saat berada di dalam Lapas.

ORI DIY kemudian melakukan peninjauan ke Lapas sebayak dua kali. Usai kunjungan ke dua pada Kamis (4/11/2021), Ketua ORI DIY, Budhi Masturi menyampaikan, pada peninjauan pertama pekan lalu belum menemukan bukti kekerasan fisik.

“Kami lakukan kunjungan dua kali, yang pertama menggali informasi awal. Kali ini untuk identifikasi lebih mendalam,” kata Budhi usai kunjungan.

Pihaknya ingin melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan warga binaan. Adapun mengenai laporan yang diterima, pelapor mengaku cenderung menerima kekerasan secara psikis.

Pihaknya menilai mediasi dan pertemuan antara pelapor dan Lapas perlu dilakukan. Dengan begitu penanganannya akan lebih efektif dan cepat selesai.

“Dibutuhkan objektivitas demi jalan tengah dari laporan tersebut. Kami juga dapat memberikan masukan-masukan pada kedua belah pihak,” imbuh Budhi.

Budhi belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh, sebab mediasi belum dilakukan. Budhi berharap sebaiknya pihak Lapas meninjau kinerja dan melakukan perbaikan pelayanan agar sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Ade Agustina menyayangkan adanya tudingan kekerasan. Pihaknya mengaku telah menyediakan ruang pengaduan secara internal.

“Selama ini tidak ada warga binaan yang melapor langsung ke kami. Pendekatan humanis terhadap seluruh warga binaan juga sudah kami lakukan,” kata Ade.

Pihaknya mengklaim, telah memberikan pembinaan secara terukur ke semua warga binaan, baik yang berada di blok dengan kategori pengamanan minimum terlebih di blok maksimum. Namun demikian, pihaknya menyadari setiap orang berhak memberikan penilaian.

Ade menginformasikan, pelapor yang dimaksud hingga saat ini masih menjalani masa tahanan di blok maksimum. Yang bersangkutan baru dipindahkan sekitar dua bulan lalu dari Lapas di Semarang, Jawa Tengah. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar