UU Desa Dorong Desa Mandiri dan Berdaulat

oleh -2967 Dilihat
oleh

WONOSARI, kabarhandayani.– Prof. Dr. Susetiawan, Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ditetapkan dengan tujuan agar desa mampu berdiri dan berdaulat mengatur rumah tangganya sendiri. Hal ini ia ungkapkan dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 yang diselenggarakan forum masyarakat pembangunan daerah IREI Yogyakarta di aula Kantor Kepala Desa Karangrejek, Kamis (26/6/2014).

“UU desa memberikan keleluasaan bagi desa agar mampu berdiri, berdaulat, serta mengatur rumah tangganya sendiri. Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini harus dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Pada sosialisasi ini Susetiawan juga memaparkan beberapa hal pokok yang harus diperhatikan guna mencapai pembangunan di desa. Menurutnya, apabila salah satu hal itu tidak diperhatikan maka akan menimbulkan ketidakseimbangan kinerja yang akhirnya akan menurunkan kualitas atau pun kuantitas pembangunan.

“Kapasitas pelaksanaan pemerintah desa ada 4 hal pokok yang harus dipegang. Hal itu adalah regulasi, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan rembug desa. Rembug desa merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan karena ini sama artinya dengan mengemban amanah agar masyarakat siap menerima kebijakan,” lanjutnya.

Selain Prof. Dr. Susetiawan, acara dengan peserta ratusan perangkat desa dan tokoh masyarakat di Gunungkidul ini menghadirkan narasumber DR. Arie Sujito, MA, Padmadyana M.Ph, serta perwakilan dari Pemkab Gunungkidul Diswanto. Sosialisasi ini membahas tentang tantangan pemerintah desa dalam pembangunan yang membutuhkan peranan aktif semua unsur masyarakat seperti yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014, di mana pemerintah pusat akan menggelontorkan dana yang cukup besar kepada desa sehingga perlu kebijakan yang berpihak pada rakyat serta pelaksanaan yang profesional. (Maryanto/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar