GUNUNGKIDUL, (KH),– Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) menggunakan ponsel petugas kepolisian telah diterapkan di Gunungkidul. Usai diberlakukan ada puluhan pelanggar terjaring dan dikenai sanksi.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti akhir pekan ini menyampaikan, sementara ini masih diterapkan E-TLE in hand. Untuk E-TLE statis yang dipasang di traffic light atau persimpangan masih dalam tahap persiapan.
“Untuk E-TlE statis kami masih menunggu pengiriman peralatan,” kata dia saat ditemui di wilayah Kapanewon Playen, Gunungkidul.
Dari realisasi tilang elektronik menggunakan handphone petugas, setiap hari terjaring antara 6 sampai 8 pelanggar.
“Sejak diterapkan 1 Agustus lalu, telah ditlang sebanyak 80-an pelanggar,” ungkap AKP Martinus Sakti.
Dari keseluruhan pelanggar, sebagian besar melakukan pelanggaran seputar kelengkapan berkendara, yakni tak memakai helm sama sekali atau tak memakai helm SNI.
“Yang lain diantaranya plat dan kenalpot kendaraan tak sesuai standar,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, handphone personil Polres Gunungkidul khususnya petugas Sat Lantas telah dilengkapi aplikasi. Petugas yang melihat ada pelanggaran, akan mengambil gambar/ foto pengendara lalu dikirim ke back office.
“Setelah itu pelanggar sesuai data kendaraan akan dikirim surat. Selanjutnya dilakukan proses konfirmasi. Jika sesuai pelanggar diminta membayar denda,” terang dia.
Sejauh ini petugas masih berkonsentrasi di pusat kota. Namun ke depan jajaran Polsek yang memiliki unit lantas juga dapat melakukan penindakan yang sama.
“Jadi silahkan bagi pengendara untuk tertib pada aturan lalu lintas,” tukas AKP Martinus. (Kandar)