GUNUNGKIDUL, (KH),– Dinas Kesehatan Gunungkidul mengklasifikasi status masing-masing kapanewon di Gunungkidul berdasar kasus COVID-19.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Sumitro, melalui jumpa pers online, Senin, (29/6/2020) mengungkapkan, ada tiga kapanewon yang berstatus sebagai zona orange.
“Wonosari, Karangmojo, dan Playen merupakan zona orange. Kapanewon yang tergolong zona hijau diantaranya Gedangsari, Tepus, Rongkop, dan Girisubo,” kata Sumitro.
Disebut zona hijau, jelas dia, karena tidak ada kasus COVID-19 di wilayah itu. Sementara itu, 11 kapanewon sisanya merupakan zona kuning.
Adapun status untuk cakupan wilayah se-kabupaten, Gunungkidul tergolong zona orange. Artinya, Gunungkidul masih berada dalam risiko sedang terjadinya penularan COVID-19. Sebagaimana diketahui, data terakhir hingga saat ini ada akumulasi kasus COVID-19 sebanyak 51 kejadian.
“Saat ini Dinkes Gunungkidul terus berupaya meningkatkan screening dan tracing dengan Rapid Test,” ujar Sumitro.
Lebih jauh dikatakan, agar lebih efektif, Dinkes akan langsung melakukan tes PCR bagi Pasien Dalam Pengawsan (PDP) hasil contact tracing serta bagi tenaga kesehatan.
Adapun Reaktif Diagnostic Test (RDT) hanya dilakukan untuk screening kasus saja. (Kandar)