WONOSARI, (KH) — Tiga kandidat kepala daerah yang bertarung di Pilkada Gunungkidul pada 9 Desember 2015, tak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, hal itu tak menggugurkan ketiganya dari bursa calon.
Ketiganya adalah Calon Wakil Bupati Immawan Wahyudi dan Wahyu Purwanto, serta Calon Bupati dari jalur independen, Benyamin Sudarmadi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, M Zaenuri Ikhsan mengatakan, keduanya hanya mendaftar saja sebagai kandidat Pilkada di kabupaten itu. “Tidak masuk dalam DPT, karena ketiganya tidak memiliki KTP Gunungkidul,” kata dia, Senin (16/11/2015).
Menurut Zaenuri, meski tidak ada hak pilih, ketiga kandidat tidak gugur, karena untuk menjadi seorang calon bupati atau wakil bupati, tidak harus memiliki KTP daerah tempat ia mencalonkan.
Sementara itu, untuk calon lain seperti Badingah, Mustangid, Djangkung Sujarwadi, Endah Subekti Kuntariningsih dan Subardi TS bisa menggunakan hak pilihnya, karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Gunungkidul.
Terpisah, Calon Wakil Bupati Immawan Wahyudi mengakui jika dirinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang. Ia menjelaskan, dirinya masih tercatat sebagai warga Kota Jogja yang dibuktikan dengan bukti KTP di kota tersebut.
“KTP saya memang berasal dari Kota Jogja. Saya kira tidak menjadi masalah, karena tidak ada aturan yang dilanggar. Setiap orang dari mana pun asalnya diperbolehkan untuk maju sebagai calon, asal memenuhi persyaratan,” kata Immawan. (Maria Dwi Anjani)