TANJUNGSARI, (KH),– Tiga anak asal Gunungkidul terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor). Mereka melakukan aksi pencurian di kawasan Pantai Drini Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, 6 Februri 2022 lalu.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan sebelum para pelaku melakukan pencurian, sebelumya melakukan survei lokasi pada hari sebelumnya.
“Setelah mengetahui kalau malam hari kawasan pantai (pelabuhan) sepi kemudian banyak motor nelayan yang ditinggal atau diparkir di depan warung, menimbulkan niat dari tersangka untuk mengambilnya,” kata Wakapolres Kamis, (17/2/2022) saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul.
Para pelaku, sambungnya, pada saat melancarkan aksinya berboncengan 3 menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario. Mulanya tersangka melaksanakan percobaan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vega yang sedang diparkir di Pantai Baron. Namun, percobaan pertama gagal karena ada orang yang mendatangi dan menanyai tujuan para pelaku.
Lanjut Wakapolres, merasa tidak aman kemudian para pelaku berpindah melaksanakan aksi pencurian di Pantai Drini dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik nelayan.
Korban, Riswanto (32), warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul selang dua hari setelah kehilangan motor melaporkan perkara tersebut ke Polsek Tanjungsari.
Setelah menerima laporan, unit reskrim Polsek Tanjungsari mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyeleidikan petugas mendapat informasi dari seseorang yang kebetulan kenal dengan korban. Seseorang tersebut melihat ada iklan di medsos Facebook yang bernama “Ponjong Semanu Bebakulan” yang mengiklankan menjual mesin sepeda motor Supra.
Setelah dikonfirmasi ke korban, mesin yang diiklankan tesebut ciri-cirinya mirip dengan mesin sepeda motor milik korban yang hilang.
“Selanjutnya berbekal informasi tersebut petugas melakukan upaya pengungkapan dengan cara mengajak transaksi dengan skema Cash on Delivery (COD) dengan para tersangka. Petugas berpura-pura hendak membeli mesin,” terang Kompol Widya.
Dengan cara COD tersangka diantaranya GN (17), DN (14) dan EG (13) yang kesemuanya warga Karangmojo, Gunungkidul akhirnya dapat diringkus. Setelah diinterogasi para tersangka mengaku menjual komponen sepeda motor secara terpisah, antara lain mesin, rangka, body, cover dan spare part kendaraan lainnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
“Karena masih anak-anak tersangka sementara diminta wajib lapor,” tukas Wakapolres. (Kandar)