GUNUNGKIDUL, (KH),— Getah dari dugaan kasus korupsi RSUD Wonosari satu demi satu diterima tersangka. AS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berstatus tersangka resmi diberhentikan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar saat ditemui di kantornya, Jumat (10/3/2023) mengatakan, AS telah resmi diberhentikan sementara dari ASN.
“Surat sudah ditandatangani bupati, dan akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan,” ungkap Iskandar.
Sebelumnya, pihaknya melakukan konfrimasi ke Polda DIY terkait status hukum AS. Pihaknya mendapat keterangan bahwa AS berstatus tersangka dan dilakukan penahanan.
“Maka sesuai ketentuan pada undang-undang apabila statusnya tersangka dan ditahan maka dilakukan pemberhentian sementara,” imbuhnya.
Adapun surat pemberhentian berlaku sejak AS ditahan oleh pihak berwajib.
Pihaknya menerangkan, terkait dengan ketugasan dan kewajiban AS, nanti akan diganti oleh Pelaksana tugas (Plt). BKPPD akan segera menunjuk ASN untuk menggantikan posisi AS sebagai sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul.
Sementara itu, hak berupa gaji yang sebelumnya melekat pada AS, berdasar ketentuan pula, tidak akan diberikan. AS akan menerima uang pemberhentian sementara yang jumlahnya separuh dari gaji yang sebelumnya diterima.
“Namanya uang pemberhentian sementara, bukan gaji,” sambung Iskandar.
Baca Juga : Kasus Korupsi RSUD Wonosari Dilimpahkan ke Kejati DIY, Tersangka Terancam Penjara Puluhan Tahun
Penerimaan uang pemberhentian sementara tersebut, lebih jauh disampaikan, akan diterima sampai ada putusan hukum oleh pengadilan.
“Setelah divonis bersalah, atau tidak nanti ada ketentuan atau undang-undang lain yang mengatur,” jelasnya.
Kalau nanti keluar putusan, imbuhnya, apabila berkaitan dengan kejahatan jabatan, maka terhadap AS akan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta berulang kali menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan PNS yang melanggar aturan. bagi yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Kandar)