GUNUNGKIDUL, (KH),– Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Roji Suyanta menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gunungkidul.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan penetapannya sebagai DPO sudah dilakukan sejak 18 Agustus lalu.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya selasa (24/8/2021).
Suryantomenambahkan, penetapan Roji Suyanta sebagai DPO lantaran hingga saat ini selalu mangkir dari panggilan mulai dari berstatus saksi hingga tersangka.
“Informasi tentang RS sudah disebar ke jajaran aparat kepolisian di seluruh Indonesia. Informasi juga akan disebarluaskan ke masyarakat,” terang dia.
Pihaknya meminta masyarakat jika mengetahui keberadaannya untuk segera menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan menyatakan, posisi lurah Karangawen sementara ini digantikan oleh carik sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Sejak Juli 2021 resmi diberhentikan sebagai lurah,” ungkap Farkhan.
Sebagaimana diketahui, Roji Suyanta terbelit kasus dugaan korupsi dana pembebasan tanah kas desa sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Tanah milik kalurahan yang terdampak pembangunan JJLS dilakukan pembebasan pada 2019 dan 2020. Adapun total nilai pembebasan lahan tersebut mencapai Rp7 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening pribadi RS. Yang bersangkutan hanya mentransfer Rp1,8 miliar ke rekening kalurahan untuk pembangunan kembali balai kalurahan.
Sehingga RS diduga menggelapkan dana uang ganti pembebasan lahan JJLS senilai Rp5,2 miliar. (Kandar)