Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Ganti Rugi JJLS Pernah ke Kalimantan

oleh -
Polres gunungkidul
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pihak kepolisian Polres Gunungkidul masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan tanah kas Kaluraham Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Roji Suyanta. Tanah kas di wilayah kalurahan setempat memperoleh ganti rugi setelah digunakan untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyampaikan, sebelum menyerahkan diri pada Rabu malam lalu, lurah non aktif Kalurahan Karangawen tersebut berpindah-pindah tempat.

“Selain di sekitar Jawa, juga pernah ke Kalimantan. Selain tersangka, beberapa saksi juga sudah diperiksa,” kata AKBP Aditya di Mapolres Gunungkidul Kamis, (9/9/2021) lalu.

Kapolres menyebutkan, dalih kepergian tersangka tidak untuk menghindari panggilan petugas. Namun, beralasan untuk menenangkan diri. Pengakuan lain, kepergiannya juga dalam rangka persiapan memberikan jawaban yang tepat kepada petugas.

Pihaknya memastikan, pemeriksaan juga akan sampai pada persoalan dana ganti rugi tanah untuk JJLS bisa masuk ke rekening pribadi Roji Suyanta.

“Nanti jika sudah saatnya, akan kami sampaikan perkembangan. Pemeriksaan masih berjalan,” kata Kapolres lagi.

Sebagaimana diketahui, Roji Suyanta terbelit kasus dugaan korupsi dana pembebasan tanah kas kalurahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Tanah milik kalurahan yang terdampak pembangunan JJLS dilakukan pembebasan pada 2019 dan 2020.

Adapun total nilai pembebasan lahan tersebut mencapai Rp7 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening pribadi Roji. Yang bersangkutan hanya mentransfer Rp1,8 miliar ke rekening kalurahan.

Menyusul adanya dugaan korupsi tersebut, Roji sempat mangkir dari panggilan petugas. Pihak berwajib lantas menetapkannya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kurang dari sebulan, tersangka mendatangi Polres Gunungkidul. lantas ditahan dalam rangka pengembangan.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro menyampaikan, sejauh ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari berbagai instansi.

“Belum ada tersangka baru. Keterangan saksi masih didalami,” ujar dia. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar