WONOSARI, (KH),– Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan larangan mudik 2021. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi meledaknya kasus penyebaran virus Covid-19.
Aturan tersebut telah dirumuskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Salah satu poin penting dalam perumusan Peraturan Menteri ini adalah sistem Aglomerasi. Menteri Perhubungan telah memetakan delapan wilayah Aglomerasi. Dimana dalam wilayah Aglomerasi diberikan kebebasan perjalanan untuk wilayah yang saling terhubung.
Dari Delapan wilayah Aglomerasi ini, salah satunya adalah Jogjakarta, yang terdiri dari kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Sleman dan Kulonprogo serta Gunungkidul. Keterangan tersebut disampaikan oleh Wahyu Nugroho, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul.
Wahyu menerangkan bahwa pembagian wilayah Aglomerasi ini intinya bahwa larangan mudik tidak berlaku di wilayah yang saling terhubung.
“Saya ambil contoh, misalnya penglaju dari Gunungkidul pergi ke Jogja, atau ke Bantul, atau ke Sleman dan Kulonprogo, itu boleh melaksanakan perjalanan. Perjalanan juga berlaku sebaliknya,” terang Wahyu, Senin (12/04/2021).
Kepastian larangan mudik ini, menurut Wahyu tidak berlaku untuk perjalanan kedinasan, perjalanan sakit atau dalam agenda pengobatan pasien, dan perjalanan ibu hamil yang hendak melahirkan.
“Diperbolehkan untuk dalam wilayah Aglomerasi, tapi untuk perjalanan dari luar DIY, selain poin-poin diatas tetap dilarang,” lanjutnya.
Wahyu menyatakan mengenai detail dan petunjuk teknis pengawasan serta pengendalian, saat ini pihaknya masih menunggu Juknis dari Kementrian Perhubungan.
“Untuk pengawasan melekat akan kami laksanakan di jalur masuk wilayah dan Terminal, kalau soal kendaraan pribadi nanti kami koordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkas Wahyu. [Edi Padmo]