GUNUNGKIDUL, (KH),— TP, Warga Trengguno Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, tak bisa berkelit usai digerebek di rumahnya. Ia terpaksa mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady menyampaikan, Tim Progo Sakti Polres Gunungkidul memperoleh pernyataan pengakuan dari pelaku bahwa telah mencuri sepeda motor Jupiter-Z Warna Putih merah dengan Nopol AB-4756-CI di sebelah parkiran pasar malam Lapangan Kesatrian, Wonosari, Wonosari, Gunungkidul.
Sebelum melakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas sebelumnya mencium keberadaan barang bukti curanmor berada di rumah WM warga Dusun Mendak, Desa Sumbergiri, Kecamatan Ponjong.
“Dilokasi tersebut diperoleh informasi terdapat 1 Unit Yamaha Jupiter-Z Pretelan warna Putih yang mirip dengan sepeda motor yang dicuri,” terang AKBP Ahmad Fuady saat pers release, belum lama ini.
Setelah dicek, ternyata nomor rangka dan nomor mesinya sesuai dengan Jupiter-Z Warna Putih merah milik korban, Ilham (15) Warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar, Gunungkidul.
Diinterogasi petugas, WM kemudian mengaku mendapat atau membeli sepeda motor dari tangan TP. Selanjutnya TP dibekuk dikediamannya
Adapun peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Senin, (27/05/2019) malam di Gang Timur Lapangan Ksatrian Wonosari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kandar)