Tempat Ibadah Di Gunungkidul Dapat Dibuka Dengan Ketentuan Berikut

oleh -4197 Dilihat
oleh
ilsutrasi. Jamaah sehabis Jumatan di serambi masjid Al Huda. Foto : Sarwo

WONOSARI, (KH),– Berdasar Surat Edaran (SE) Mentri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul menyebut bahwa rumah ibadah dapat dibuka untuk kegiatan ibadah dengan berbagai ketentuan.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi mengungkapkan, jika berpegang pada SE, masjid dan rumah ibadah lain dapat digunakan untuk ibadah asal tidak berada dalam zona merah.

Dirinya mencontohkan, masjid dapat kembali digunakan untuk menggelar Shalat Jum’at. Namun, selain wajib mematuhi protokol kesehatan, juga harus mengantongi rekomendasi yang dikeluarkan masing-masing pemangku wilayah.

“Misalnya Masjid Agung di kabupaten, maka harus ada rekomendasi dari bupati,” tegas Arif Gunadi.

Ketentuan lainnya, menyediakan tempat cuci tangan, membawa alat ibadah sendiri dari rumah, dilakukan pembersihan dan desinfeksi berkala di area rumah ibadah, serta membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah.

Di luar itu pengelola atau pengurus tempat ibadah juga memastikan jamaah tertib menjaga jarak minimal 1 meter. Salah satunya dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi. Dalam waktu bersamaan, jamaah yang hadir juga harus dibatasi agar tidak terjadi kerumunan dan berdesakan.

Ketentuan lain cukup ketat. Jika ada jamaah dari luar maka pemeriksaan suhu tubuh harus dilakukan.

“Apabila timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan, rekomendasi penggunaan dapat dicabut,” terang dia. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar