GUNUNGKIDUL, (KH),– Petugas Polres Gunungkidul menggulung komplotan teknisi tower yang mencuri baterai tower. Mereka melakukan pencurian baterai tower seluler di 3 wilayah, antara lain Patuk, Wonosari dan Karangmojo.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pihak perusahaan mengetahui adanya pencurian setelah tower mengeluarkan bunyi.
“Setelah dicek, ada baterai yang hilang. Ada yang hilang 1 unit dan ada yang hilang 2 unit,” terang kapolres, Selasa, (7/11/2023).
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diperoleh bukti-bukti, diantaraya sidik jari terduga pelaku pencurian. Terduga pelaku SP (48) warga Tegalrejo, Kota Yogya kemudian diamankan oleh petugas reskrim Polres Gunungkidul pada 4 Oktober 2023 lalu.
Berdasar pengembangan kasus, SP mengaku melakukan tindakan pencurian bersama teknisi tower lain bernama S (32), warga Kuningan, Jawa Barat.
S lantas dikejar dan berhasil ditangkap di wilayah Bekasi. Tak hanya menangkap S, dan SP, petugas juga menangkap A (42) dan MD (55) di wilayah Bekasi. A dan MD merupakan penandah atau pembeli baterai hasil curian.
Dari tangan tersangka, disita berbagai peralatan yang dipakai saat beraksi. Diamankan pula 1 buah baterai yang sudah dibongkar.
“Dua tersangka pelaku pencurian diancam hukuman maksimal 7 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Sementara itu dua penadah diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 480 KUHP,” terang AKBP Edy.
Dalam kesempatan tersebut, Lilik’s selaku tim maintenance tower seluler dari perusahaan yang dirugikan mengucapkan terimakasih atas gerak cepat petugas Polres Gunungkidul dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kejadian serupa masih kami alami. 1, 2 peristiwa masih terjadi termasuk di luar Gunungkidul, seperti di Sleman dan Bantul,” kata Lilik’s.
Pihaknya mengaku sangat merugi dengan adanya aksi pencurian itu. Dari 1 tower ia kehilangan 1 hingga 2 baterai. Adapun satu unit baterai seharga Rp5 hingga Rp8 juta. (Kandar)