GUNUNGKIDUL, (KH),– Sudah bukan zamannya lagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kesulitan persoalan administrasi saat akan mengakses layanan kesehatan. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sudah menjadi salah satu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sah.
Kemudahan tersebut berlaku bagi warga Gunungkidul, Yogyakarta. Keistimewaan layanan itu tak lepas dari diraihnya capaian Universal Health Coverage (UHC) oleh Kabupaten Gunungkidul. Bahkan Gunungkidul berhasil menyandang predikat UHC selama 5 tahun berturut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo, Minggu (12/03)2023) melalui siaran tertulis menyampaikan, UHC merupakan capaian cakupan kepesertaan Program JKN di wilayah Gunungkidul yang sangat tinggi. Tahun ini saja cakupan menyentuh 99,40% dari 774.855 jiwa penduduk.
“Jumlah ini jauh melampaui target nasional di prosentase 98%,” ungkap Prabowo.
Dia menyebut, setiap peserta JKN bisa mengakses layanan dengan menunjukkan NIK yang tertera di KTP. Kartu fisik sudah tidak menjadi yang utama lagi. Adapun pilihan cara yang lain apabila peserta ingin berobat, selain menunjukkan NIK terdapat pula KIS Digital yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN.
“Jadi tidak ada lagi cerita bahwa peserta tidak dapat dilayani hanya karena lupa membawa kartu fisik atau peserta kebingungan karena kartu fisik mereka hilang. Kini telah tersedia banyak opsi untuk kemudahan peserta,” ujar Prabowo.
Saat ini, layanan administrasi juga bisa dilakukan secara online. Sehingga peserta pemegang fasilitas JKN tak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) telah tersedia di nomor 08118165165. Cukup dengan mengetik Pandawa pada kolom chat, maka peserta akan mendapatkan respon dan dapat menyelesaikan kebutuhan administrasinya,” imbuhnya.
Begitu pula, pada Aplikasi Mobile JKN telah disediakan fitur perubahan data yang mengakomodir perubahan alamat email, nomor handphone hingga faskes tingkat pertama pilihan peserta.
“Berbagai perubahan ini kami harapkan mampu memudahkan peserta. Selain tidak kebingungan soal kartu, peserta juga tidak harus datang ke kantor cabang jika ingin melakukan perubahan data maupun layanan administrasi lainnya yang berkaitan dengan kepesertaan JKN,” tukas Prabowo. (Kandar)