Tak Pakai Masker, Awas Kena Sanksi Denda Dan Dipaksa Bersihkan Fasilitas Umum

oleh -2288 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH)— Masyarakat Gunungkidul sebentar lagi tidak bisa seenaknya berada di tempat-tempat publik.

Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul merencanakan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Bupati Gunungkidul, Badingah membenarkan adanya wacana penerapan Perbup tersebut. Kata dia, Perbup bertujuan untuk memastikan kedisiplinan masyarakat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Jika berlaku kami harap ada keterlibatan TNI-Polri dalam pelaksanaannya. Jika tidak masyarakat belum tentu patuh,” kata Badingah, Rabu, (29/7/2020).

Terpisah, Kabag Biro Hukum Setda Gunungkidul, Muhammad Miksan bahkan menyebutkan, pembahasan final Perbup AKB sudah dilakukan pada Senin, (27/07/2020) lalu.

“Jika disepakati Perbup akan dievaluasi Biro Hukum Setda DIY,” ujar Miksan.

Ungkap dia, sanksi dan denda akan diterapkan untuk memastikan seluruh warga Gunungkidul mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut semata demi mencegah dan meminimalisir kasus COVID-19.

Dia mencontohkan, warga yang melanggar aturan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum bisa kena denda maksimal Rp 100 ribu.

“Dapat pula diberi teguran atau hukuman membersihkan fasilitas umum,” imbuh Miksan.

Adapun petugas yang akan terlibat terdiri dari berbagai instansi. Diantaranya Satpol-PP, Polres Gunungkidul, Dinas Perhubungan, Disperindag, dan lain-lain. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar