Suyanto Resmi Menjabat sebagai Penjabat Lurah Natah Gantikan Wahyudi

ilustrasi lurah

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kepala Jawatan Umum Kapanewon Karangmojo, Suyanto, resmi dilantik sebagai Penjabat (PJ) Lurah Natah, Kapanewon Nglipar. Pelantikan ini dilakukan pada 12 Juni 2025 sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri Lurah sebelumnya, Wahyudi, pada 25 Mei 2025.

Penunjukan Suyanto sebagai PJ Lurah merupakan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bersama jajaran pemerintah setempat. Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengungkapkan bahwa proses penunjukan berjalan lancar dan sudah sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

“Benar, jabatan PJ Lurah Natah telah diisi sejak 12 Juni lalu. Pak Suyanto adalah PNS dari Kapanewon Karangmojo,” ujar Kriswantoro.

Dengan terisinya jabatan ini, diharapkan roda pemerintahan di Kalurahan Natah dapat kembali berjalan optimal. Namun demikian, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi lurah definitif masih belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan belum terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kriswantoro menambahkan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi pelaksana. Situasi ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025 yang menyatakan bahwa proses PAW harus menunggu regulasi tersebut.

Saat ini terdapat empat kalurahan di Gunungkidul yang belum memiliki lurah definitif, yakni:Karangrejek, Kapanewon Wonosari – karena lurah meninggal dunia; Mertelu, Kapanewon Gedangsari – karena lurah meninggal dunia.

Adapun Ngloro, Kapanewon Saptosari – karena lurah mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan legislatif serta Natah, Kapanewon Nglipar – karena lurah mengundurkan diri karena alasan pribadi dan tidak mampu menjalankan tugas.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul saat ini terus memantau situasi sambil menunggu kebijakan pusat untuk dapat menindaklanjuti proses PAW secara legal dan resmi.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait