Surat Suara Terbatas, KPU Harap Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang

oleh -2834 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pilkada 2015
wpid-wp-1440423281143
ilustrasi Pilkada 2015

WONOSARI, (KH)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul berharap tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2015. Harapan ini dikarenakan surat suara yang disediakan pada Pilkada 2015 terbatas dan merupakan pengadaan mandiri.

Salah seorang anggota Divisi Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Budi Hariyanto saat ditemui Kabar Handayani saat mendatangi Kantor KPU menjelaskan bahwa pengadaan surat suara pada Pilkada 2015 berbeda dengan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2014. Kali ini, surat suara diadakan secara mandiri oleh KPU di masing-masing daerah yang menggelar Pilkada.

Ia menjelaskan apabila terjadi PSU dan mengalami kekurangan surat suara [dibutuhkan lebih dari 2.000 lembar surat suara], maka KPU perlu untuk melakukan proses pengadaan lagi. Hal ini jauh berbeda dengan Pileg dan Pilpres, di mana apabila terjadi kekurangan surat suara pada PSU, KPU di daerah bisa mengajukan surat suara kepada KPU Daerah Istimewa Yogyakarta atau pusat.

Bukan hanya itu, yang akan memakan waktu, KPU perlu mendesain kembali dan menunggu surat suara selesai dicetak dan dikirimkan kembali ke Gunungkidul. Padahal, usai ratusan ribu surat suara dicetak untuk pertama kalinya, desain yang ada di perusahaan, termasuk contoh surat suara sudah dimusnahkan.

“Sementara, waktu yang disediakan bagi KPU untuk menyiapkan PSU begitu sempit, PSU harus dilaksanakan 12 Desember 2015, hanya beberapa hari setelah Pilkada digelar. Jelas KPU harus memiliki antisipasi agar jangan sampai ada PSU, itu menjadi harapan kita semua,” tuturnya.

Budi sendiri mengatakan ia ikut memantau langsung proses pengadaan surat suara, bahkan ia ke perusahaan rekanan KPU pencetak surat suara di Sidoarjo, untuk memastikan bahwa surat suara diproduksi tepat hanya sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara untuk PSU.

Sementara itu, Komisioner Divisi Logistik, Umum dan Rumah Tangga KPU Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menyebutkan PSU terjadi apabila ada suatu hal yang dikatakan sebagai ‘force majeur’. Di samping itu, jumlah surat suara yang dimiliki KPU hanya sesuai DPT ditambah 2,5 persen surat suara PSU, total 633.921 lembar.

Meski demikian, KPU telah memiliki sejumlah langkah untuk mengantisipasi PSU. Salah satunya dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam proses penyortiran. PPK dianggap lebih mengerti dan memiliki kompetensi lebih untuk mempersiapkan surat suara sesuai kebutuhan di wilayah mereka masing-masing. Dalam proses penyortiran, sambungnya, PPK bekerja dengan sangat hati-hati, bahkan surat suara dihitung berkali-kali.

“Harapannya, dengan melibatkan PPK dalam tahapan sortir, tidak ada PSU. Kalau ada hal lain terjadi di luar ‘force majeur’ dan mengharuskan digelar PSU, maka tentunya ada kebijakan yang mengatur pengadaan hingga surat suara untuk PSU itu ada,” tandas Andang. (Maria Dwianjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar