NGAWEN, (KH),– Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pemilu, Sabtu, (14/04/2018).
Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen tersebut dilengkapi dengan pertunjukkan wayang kulit dan kesenian campur sari.
Kepala Dinas Kominfo Gunungkidul, Ir. Purnamajaya, M.U.M., mengatakan, penggunaan media kesenian rakyat dalam rangka penyebaran informasi publik dinilai cukup efektif.
“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik banyak kemudahan dalam menyampaiakan informasi, terutama dengan menggunakan media sosial.” Katanya.
Namun Purnamajaya berpesan, masyarakat harus waspada. Kecepatan informasi melalui media sosial belakangan ini disertai adanya pemberitaan bohong (Hoak) yang dilakukan oknum untuk tujuan tertentu.
Menurutnya, jika warga masyarakat tidak bisa menyikapi isu-isu yang berkembang tanpa berupaya mencari kebenaran informasi yang beredar akibatnya dapat memecah belah kerukunan warga. Sehingga dirinya mengajak warga agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
Bersamaan juga disosialisasikan terkait keamanan, ketertiban masyarakat dan wawasan kebangsaan oleh Kapolsek dan Danramil setempat. Antusiasme warga masyarakat menyambut kegiatan tersebut cukup baik. Segenap materi informai yang disampaikan dinilai sangat bermanfaat. (Kandar)