Sidang 112 Pelanggar Lalu Lintas, 80% Pelanggarnya Pelajar

oleh -2365 Dilihat
oleh
Sidang pelanggaran lalu lintas. Dok: internet.
Sidang pelanggaran lalu lintas. Dok: internet.
Sidang pelanggaran lalu lintas. Dok: internet.

WONOSARI,(KH)— Pengadilan Negeri Wonosari  Selasa kemarin (07/04/2015) kembali menyidangkan perkara pelanggaran lalu-lintas. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Kurnia Sari Alkas SH.

Dalam sidang yang dihadirkan 112 pelanggar, yang mayoritas pelanggar SIM terlambat, ada yang lupa tak bawa SIM, melangar rambu lalu-lintas, tidak mengenakan helm, dan tidak ada yang melanggar marka jalan.

Menurut petugas PN Wonosari yang melayani pembayaran denda pelanggaran lalin, dari 112 pelanggar, 80% masih anak-anak/pelajar. Sehingga banyak pelanggar yang membayar denda ada yang diantar oleh ayahnya, ada yang diantar kakaknya untuk membayar denda.

Untuk menghindari pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan pelajar, secara terpisah Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Yugi Hendarto SIK menegaskan, tidak memberikan SIM kepada pelajar SMP. Pihaknya menghimbau kepada orang tua untuk tidak mengijinkan anaknya mengendarai sepeda motor. (Sarwo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar