GUNUNGKIDUL, (KH),– Angka dispensasi nikah di Gunungkidul terus menurun. Data tersebut diungkapkan Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama, Kabupaten Gunungkidul, Endang Sri Hartatik, Kamis, (12/4/2018).
Menurutnya angka penurunannya merupakan keberhasilan serangkaian upaya yang dilaksanakan lintas sektor. Selain itu kontrol sosial oleh masyarakat juga berperan mencegah terjadinya pernikahan dini.
“Peraturan Bupati (Perbup) No.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak dirasakan sangat membantu mengurangi angka pernikahan dini,” katanya.
Selain itu, kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) juga dinilai efektif. Kerjasama dalam sosialisasi isu-isu kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan usia anak juga berdampak terhadap penurunan angka pernikahan dini.
Kegiatan lain yang juga ikut menekan angka nikah dini meliputi sosialisasi tentang kesehatan reproduksi pada anak dibawah umur. Serta munculnya desa-desa ramah anak memiliki dampak positif. Keberadaannya dapat menjauhkan anak-anak dari hal yang berbau negative, termasuk pergaulan bebas.
Sebagaimana diketahui, permohonan dispensasi nikah dibawah umur diminta karena banyaknya kasus yang sama, yakni karena hamil di luar nikah.
“Pada tahun 2015 terdapat 109 pemohon, Tahun 2016, 85 pemohon dan tahun 2017 menurun menjadi 67 pemohon,” rinci Endang Sri Hartatik.
Sebagai apresiasi atas keberhasilan upaya menekan angka pernikahan anak usia dini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan penghargaan. Tahun 2018 ini penghargaan diberikan kepada desa di Kecamatan Gedangsari. Gedangsari Awards diselenggarakan atas keberhasilan menekan angka pernikahan dini hingga 0. (Wibowo)