GUNUNGKIDUL, (KH),– Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal kembali digencarkan di Kabupaten Gunungkidul. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta menggelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di wilayah Kapanewon Playen. Kegiatan ini juga melibatkan unsur Polres, Kodim, dan BIN sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.
Operasi yang difokuskan pada pendataan dan pengawasan peredaran rokok ilegal ini berhasil menemukan 116 bungkus rokok tanpa pita cukai. Seluruh temuan diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasat Pol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan operasi rutin yang dibiayai melalui alokasi DBHCHT. Ia menegaskan bahwa kolaborasi Satpol PP dengan Bea Cukai, pemerintah daerah, Polres, Kodim, dan BIN merupakan wujud komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.
Menurutnya, salah satu tugas pokok Satpol PP adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah, termasuk mendorong pemberantasan rokok ilegal dan memberikan edukasi kepada pedagang.
“Operasi gabungan ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga mengedukasi pedagang dan masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Edy Basuki, baru-baru ini.
Ia turut mengimbau para pelaku usaha di Gunungkidul untuk lebih cermat dalam menjual produk hasil tembakau dan memastikan hanya memperdagangkan rokok yang legal.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menambahkan bahwa pihaknya berperan dalam pengawasan lapangan, pendataan pedagang, serta pendampingan selama proses penertiban.
“Tim kami melakukan pendataan, mengamankan barang bukti rokok tanpa pita cukai, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Yogyakarta untuk proses berikutnya. Semua temuan dicatat secara administratif sebagai dasar penegakan hukum,” terang Sumarno.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan bersama instansi terkait. “Kami mengingatkan kembali bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungannya,” tambahnya.
Melalui operasi gabungan ini, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dan Bea Cukai Yogyakarta berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai yang nantinya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.





