Satpol-PP Gunungkidul Berniat Cek Penggunaan Tanah Kas Desa yang Langgar Aturan

oleh -17190 Dilihat
oleh
Tanah kas
Ilustrasi. (Ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, Gunungkidul disebut-sebut langgar aturan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul akan mengecek proyek yang melanggar aturan dalam waktu dekat ini.

Mulanya informasi tersebut mencuat usai Sat Pol PP DIY meminta klarifikasi terhadap lurah Girisekar, Sutarpan. Tak hanya Girisekar, di Girisuko juga diinformasikan terjadi kasus yang sama.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Gunungkidul, Ngatijo mengaku akan mengecek secepatnya ke lokasi.

“Kami gali informasi yang detail dulu baru lakukan pengecekan,” kata Ngatijo belum lama ini.

Pengecekan selain untuk memastikan pelanggaran juga akan melihat tindak lanjut arahan Sat Pol PP DIY agar pengembang melakukan pembongkaran.

Lurah Girisekar, Sutarpan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggunaan TKD di wilayahnya.

“Pemanfaatannya untuk resto dan cafe. Saat kami proses ijin ternyata lokasinya masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ungkap Sutarpan.

Dia memyebut, keberadaan resto dan cafe saat ini sudah dibongkar. Prosesnya bahkan mendekati rampung.

“Sudah pindah ke selatan berada di tanah milik warga,” tukasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar