GUNUNGKIDUL, (KH),– Selama kurun Maret-April 2023 ada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul dijatuhi sanksi.K etiganya terbukti telah melanggar aturan yang mengikat ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar menyampaikan, pemberian sanksi disiplin terhadap 3 ASN telah sesuai ketentuan peraturan.
“Antara lain DPW dari Dinas Pendidikan, R Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kapanewon Panggang, dan TR PNS di Dinas Pendidikan,” jelas Iskandar di halaman kantor Setda Gunungkidul, Selasa, (23/5/2023).
Lebih lanjut diterangkan, DPW telah terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswa. Ia dijatuhi sanksi disiplin sedang serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Adapun sanksi disiplin terhadap DPW telah disesuaikan dengan Pasal 5 huruf M dan pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Sedangkan R dinyatakan terbukti bersalah tak pernah masuk sejak 4 Januari sampai 6 April 2023. Yang bersangkutan mengalami masalah perekonomian sehingga tergganggu kinerjanya.
Terhadap R dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Lantas AR, seorang PPPK juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan nikah siri. R telah terbukti melanggar peraturan tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
“AR dijatuhi sanksi penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” tutur Iskandar.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan, pembinaan terhadap ASN akan terus dikedepankan.
“Tujuannya untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang berkualitas,” kata Sunaryanta.
Selain pembinaan, Pemkab juga akan menerapkan dua hal terhadap ASN berkaitan dengan ketertibannya. Dua hal tersebut yakni berupa sanksi apabila melanggar dan penghargaan apabila berprestasi. (Kandar)