WONOSARI,(KH)–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari melalui Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengklaim bahwa seluruh karyawan RSUD yang mendapat kewajiban mengembalikan uang jasa sarana 2009 itu sudah mengembalikannya pada Juli 2015 lalu.
Dana jasa sarana ialah dana yang sejatinya kembali ke kas RS untuk keperluan operasional rumah sakit dan tidak boleh dibagikan kepada para karyawan seperti yang dilakukan oleh kebijakan RSUD di tahun 2009 lalu. Total uang jasa sarana yang harus dikembalikan RSUD Wonosari kepada kas daerah berjumlah Rp 209 juta. RSUD dinilai perlu mengembalikan dana itu karena telah menyalahi aturan. Karena seharusnya digunakan untuk operasional rumah sakit dan pembelian peralatan. Namun pada 2009, uang jasa sarana malah dibagikan kepada seluruh karyawan berdasarkan surat keputusan dari direktur. Masing-masing karyawan menerima pembagian uang jasa sarana berkisar 200 hingga 300 ratusan ribu rupiah.
“Karyawan sebanyak 383 orang sudah mengembalikan uang jasa sarana kepada kas daerah, atas rekomendasi Kejati,” ucapnya melalui via telefon.
Kendati sudah lama terjadi, Aris menjelaskan dalam upaya pengembalian tidak ada kendala berarti yang dialami pihak rumah sakit, karena 95 persen karyawan yang perlu diminta mengembalikan masih bekerja di RSUD Wonosari, hanya beberapa yang sudah pensiun atau pindah kerja. Sedangkan untuk karyawan yang sudah meninggal dalam rentang waktu penagihan, tidak lagi dibebankan kewajiban untuk mengembalikan.
“Uang tersebut berbeda dengan uang jasa pelayanan sehingga memang harus dikembalikan, agar tidak menjadi temuan,” jelasnya.(Maria Dwianjani)