Ribuan Tempat Ibadah di Gunungkidul Resmi Dipayungi Pemkab

oleh -32676 Dilihat
oleh
Ilustrasi. Foo : tukangmarketing.com
Ilustrasi. Foo : tukangmarketing.com
Ilustrasi. Foto : tukangmarketing.com

Wonosari,(KH) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meminimalisir adanya konflik horizontal antar umat beragama terkait hak guna gedung ibadah di Gunungkidul. Hari ini Bupati memberikan Surat Keputusan Bupati untuk ijin penggunaan kepada 1618 rumah ibadah yang ada di Gunungkidul. Pemberian Surat Keputusan tersebut diterima langsung oleh perwakilan setiap agama melalui anggota Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Ruang Rapat Bupati, Senin (06/07/2015).

Asek 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Gunungkidul, Tommy Harahap mengatakan, ribuan rumah ibadah yang diberikan SK tersebut merupakan rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2006. Pemberian SK ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, Pemberdayaan FKUB dan pendirian umat beribadah yang mengatur penggunaan rumah ibadah.

“Ribuan rumah ibadah tersebut diberikan Surat Keputusan Bupati Nomor 164/KPTS/2015 tentang Penetapan Rumah Ibadah di Gunungkidul,” ucapnya.

Tommy menjelaskan, pihaknya mencatat sedikitnya ada 1.456 Masjid, 34 Gereja Katholik, 105 Gereja Kristen Protestan, 15 tempat ibadah agama Hindhu, dan 8 tempat ibadah agama Budha.

“Kita beri legalitas ini supaya dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak ada lagi konflik-konflik yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya ketika dihubungi via telephone.(Andri)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar