Wonosari, (KH) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul hari ini melakukan pembersihan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) serta bahan kampanye yang melanggar dan masuk kedalam catatan Panwaslu Gunungkidul. Dalam proses pembersihan tersebut Satpol PP didampingi anggota dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Ketua Panwaslu Gunungkidul, Buchori Ikhsan, menjelaskan, setelah rekomendasi turun dari Panwaslu ke KPU pada Jumat lalu, KPU langsung menurunkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan pembersihan.
“Beberapa ruas jalan umum yang memang tidak boleh ditempeli bahan kampanye, kita bersihkan,” ucapnya di sela melakukan pembersihan di simpang empat Jeruksari, Wonosari, Selasa (22/09/2015).
Sementara itu, Kasi Trantib, Satpol PP Gunungkidul, Djunjung Mahendro, menjelaskan, tim dibagi menjadi tiga kelompok yang akan bergerak di enam kecamatan. Tim pertama akan menyisiri di Kecamatan Wonosari dan Playen; tim dua akan ke Paliyan dan Saptosari; sementara tim ketiga akan ke arah Panggang serta Purwosari.
“Setiap regu ada 6 personil Satpol PP dan dua anggota KPU, Panwaslu dan Panwascam,” ucapnya. (Maria Dwianjani)