Raba Payudara Bocah, Warga Playen Diamankan

oleh -4545 Dilihat
oleh
Payudara
Tersangka pencabulan diancam hukuman penjara. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Seorang warga asal Ngawu, Playen, Gunungkidul berinisial G (36) diamankan jajaran petugas Polres Gunungkidul. Yang bersangkutan melakukan tindakan pencabulan meraba payudara seorang bocah warga Girisubo.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, pencabulan terhadap korban, CDM terjadi 9 Juni 2023.

Tersangka G melakukan tindakan pencabulan di salah satu rumah tetangganya.

“Tersangka datang ke rumah lokasi pencabulan. Korban saat itu sedang menanak nasi,” Kata kapolres, Senin, (26/6/2023).

Selanjutnya, tersangka langsung melakukan pencabulan dengan memegang payudara korban.

Dijelaskan, mendapat tindakan tak senonoh, korban berteriak minta tolong dan berlari ke luar rumah.

Bibi korban kemudian memilih mengambil sikap tegas dengan melaporkan tindakan G ke Polres Gunungkidul.

“Tersangka kami amankan pada Sabtu, (10/6/2023) lalu dibantu warga setempat,” terang kapolres.

Saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Gunungkidul. G dikenai sanksi pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar