Puluhan Aktivis Diskusikan Implementasi UU Desa

oleh -2560 Dilihat
oleh

WONOSARI, (KH) — Puluhan aktivis Gunungkidul yang berasal dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi, dan beberapa SKPD mengadakan diskusi bersama tentang UU Desa di Gerai Oishi Padukuhan Besari, Desa Siraman, Wonosari, Jum’at, (10/10/2014).
Rino Caroko, salah satu koordinator acara menyampaikan, disahkannya UU Desa yang baru membutuhkan kesiapan berbagai pihak. Acara ini sekaligus untuk mencoba membangun sebuah konsep agar implementasi UU Desa dapat berjalan efektif.
“Sebagai tindak lanjut, perlu ada semacam analisis SWOT dari pelaksanaan UU tersebut. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, monitoring dan evaluasi perlu dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan serius,” katanya di sela acara.
Peserta yang hadir dalam diskusi tersebut di antaranya: LSM Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami), LSM Rifka Anisa, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perempuan Penggerak Ekonomi Rakyat (PUKAT), Yayasan Kembang, Satu Nama, IDEA, BEM STAIYO, BPMPKB, Bappeda Gunungkidul, beberapa perwakilan perangkat desa, dan beberapa pihak lainnya.
Dalam diskusi tersebut, Aris Pambudi dari Bagian Pemdes Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul menyayangkan masih adanya keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana dalam siklus tahunan anggaran desa. Sebenarnya, bukanlah semata-mata sebagai syarat pencairan anggaran di waktu mendatang, terlebih adanya UU Desa, mestinya sebagai kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dana yang begitu besar, mestinya juga diikuti dengan disiplin kerja perangkat desa terkait LPJ pendanaan, juga disiplin jam kerja,” harapnya.
Yando Zakaria dari LSM Lingkar Pembaharuan Desa dan Agraria (KARSA) Yogyakarta selaku nara sumber menyampaikan, pentingnya persiapan bagaimana mengoptimalkan pelaksanaan UU Desa, kemudian dapat memastikan APB Desa tahun 2015 berjalan dengan baik.
Dosen Fisipol UGM sekaligus tenaga ahli perumusan UU di DPR tersebut menghimbau, tidak perlu adanya kekhawatiran berlebih terkait adanya perubahan besar terhadap anggaran desa yang jumlahnya mencapai 10 kali lipat dari tahun sebelumnya. “Dana yang berkisar Rp 500 jutaan hendaknya tidak menjadi persolaan yang besar, semua perlu disiasati agar pelaksanaan optimal,” tandasnya. (Kandar/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar