GUNUNGKIDUL, (KH),– Proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) di Pantai Gesing, Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DIY tak kunjung selesai. Program Dinas Kelautan dan Perikanan DIY yang ditarget selesai 2022 itu gagal.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut menggunakan alokasi Dana Keistimewaan (Danais) DIY. Merespon molornya pembangunan PPP tersebut, anggota DPR RI, Gandung Pardiman melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Anggota Komisi VII tersebut sengaja datang meninjau karena ia merupakan anggota Tim Pengawasan dan Pemantauan Danais.
“Banyak laporan yang masuk ke saya. Karena itu, sebagai bentuk tanggapan atas aspirasi, maka mana yang relevan dan akurat hari ini kita cocokkan dengan datang langsung,” tandas Gandung, Senin (31/7/2023).
Dia tidak ingin penggunaan Danais tidak serius atau bahkan melanggar aturan. Sebab, Danais turun untuk kepentingan rakyat dan harus digunakan secara bertanggungjawab.
Pihaknya berusaha mencegah jangan sampai penggunaan Danais timbul masalah. Sebab, dapat berisiko pada penerimaan periode berikutnya.
“Kalau ada masalah akan diketahui pusat. Bisa menyebabkan Danais tidak bisa naik jumlah penerimaannya,” ucap Gandung.
Ia mengaku telah memetakan persoalan. Setidaknya ada 12 pertanyaan yang butuh klarifikasi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan DIY.
Pertanyaan-pertanyaan Gadung Pardiman disampaikan secara tertulis. Dia pun meminta jawaban dengan segera.
Beberapa poin pertanyaan diantaranya menyangkut catatan atas temuan BPK yang menyangkut proyek tersebut, rekanan diinformasikan masuk daftar hitam hingga tidak adanya tindakan tegas dari Dinas Kelautan dan Perikanan terhadap rekanan karena proyek molor.
Gandung menulis, sesuai informasi yang dia peroleh, rekanan proyek berasal dari Aceh. Informasinya, pembangunannya bersifat Kerja Sama Operasional (KSO) 3 perusahaan. Pemegang proyek tersebut masuk ‘daftar hitam’ Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) dan terbukti melakukan persengkongkolan usaha sesuai temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
“Soal itu mohon dijelaskan,” pinta Gandung.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Catur Nur Amin mengklaim, pekerjaan tahap 1 proyek PPP telah mencapai 95 persen.
Adapun belum tuntasnya pekerjaan disebabkan karena terjadi kondisi kahar. Maksud dari Kahar yakni ada yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Ada atau muncul sumber air yang besar serta perlunya blasting atau peledakan batuan karena terlalu sulit dipecahkan secara mekanis menggunakan breaker,” terang Catur Nur Amin.
Pihaknya menambahkan, pembangunan PPP mengandalkan anggaran Danais senilai Rp109 miliar.
Kalau merujuk pada survei yang sebelumnya dilakukan, di lokasi tidak ada sumber air. Namun, ternyata setelah proses penggalian muncul sumber air tawar dan semakin membesar debitnya saat penggalian lebih dalam. Tak hanya itu, yang mengganggu kelancaran proses pembangunan karena batuan di bawah dan sekitar sumber air sulit dihancurkan.
“Bahkan pemecahanan batu secara mekanik pakai alat berat juga tak mampu,” ungkap Amin.
Otomatis, lanjutnya, pekerjaan tidak bisa selesai sesuai target awal. Proses pembangunan yang mestinya selesai tahun kemarin butuh perpanjangan waktu.
“Jadi diperpanjang 210 hari. Namun tak selesai juga. Pelaksana lantas mengajukan justifikasi teknis ke UGM. Sesuai kajian UGM dibutuhkan tindakan local blasting, atau peledakan batuan. Opsi itu muncul karena pemecahan batuan pakai alat berat dipastikan tak memungkinkan,” imbuh Amin.
Upaya tersebut ternyata juga meleset dari sisi estimasi waktu. Blasting yang direncanakan selesai 14 hari namun mundur hingga berbulan-bulan. Pengembang pun lagi-lagi mengajukan perpanjangan waktu.
“Jenis batuan di kawasan proyek ternyata tidak sama. Ada yang benar-benar sulit pecah. Penanganan seperti ini informasinya yang bisa menangani Negara Polandia,” tutur Amin.
Akan tetapi dengan tindakan blasting, dia yakin proyek akan selesai tahun ini. Sekalipun kadang-kadang blasting hanya mampu memecah batuan sekitar 1 meter persegi. (Kandar)