KARANGMOJO, (KH)— Pembangunan pos retribusi menuju destinasi wisata Goa Pindul sudah berlangsung selama empat hari. Berdasarkan penelusuran KH, pos retribusi ini dibangun agar kemungkinan adaya kebocoran retribusi dapat diminimalisir.
Hal tersebut disampaikan Plt Kades Bejiharjo, Subarjono, Rabu, (15/4/2015). Disampaikan olehnya, pembangunan dilakukan untuk melaksanakan Perda Nomor 17 Tahun 2013. Salah satu poin pentingnya, semua wisatawan yang masuk ke kawasan Goa Pindul harus membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu per orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, ada tiga lokasi pembangunan pos retribusi secara bersamaan. Di antaranya, pos yang berada di depan balai desa, dari arah Gading, Playen dan dari arah Jatiayu. “Mestinya empat, dari arah Ngawis mungkin nanti menyusul,” jelasnya.
Dirinya menilai, sebagai salah satu prasarana kelengkapan pariwisata, pembangunan tersebut memang diharapkan segera selesai dan beroperasi. Dari sosialisasi yang pernah diadakan sebelumnya oleh Pemkab kepada Pemdes, Pokdarwis dan para tokoh, pada prinsipnya semua pihak mendukung adanya pembangunan pos retribusi tersebut.
Didalam forum yang dihadiri oleh Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muspika Karangmojo, Pemerintah Desa Bejiharjo dan seluruh perwakilan pengelola beberapa waktu lalu, semua berkomitmen untuk berusaha tertib aturan dalam pengelolaan Goa Pindul.
“Kita berupaya ikut berpartisipasi agar tertib dan suksesnya penarikan retribusi demi majunya Goa Pindul,” imbuhnya.
Subarjono menambahkan, Pokdarwis juga memiliki harapan berdasar pada masukan wisatawan, Pemkab melakukan penataan di kawasan Goa Pindul, melakukan setting tempat-tempat lainya agar bisa dinikmati pengunjung yang tidak berminat memasuki Goa. (Kandar)