GIRISUBO, (KH),– Anggota Polsek Girisubo berhasil meringkus para pelaku perjudian jenis dadu kopyok pada Kamis, (7/12/2017). Dari tempat kejadian di wilayah Desa Tileng, Kecamatan Girisubo tersebut polisi mengamankan sedikitnya 7 pelaku perjudian.
Kapolsek Girisubo AKP Mursidiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas setelah mendapat laporan dari warga masyarakat.
“Ada laporan warga di salah satu rumah di wilayah Desa Tileng sering digunakan sebagai ajang judi dadu. Anggota melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB,” terang Kapolsek.
Rinci disebutkan, para pelaku yang ditangkap diantaranya; Syd warga Desa Tileng, Wp (26) warga Jerukwudel, Stj (43) warga Pucung, Spd (43) warga Jerukwudel, Shn (38) warga Nglindur, Msrn (35) warga Tileng, dan Spd warga Tileng.
Polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat perjudian diantaranya; 3 Buah mata Dadu, 1 Buah Pengguncang Dadu, 1 buah Piringan Dadu, 1 buah lembar lapak dadu, 2 Tikar serta 1 Buah ceting.
“Barang bukti lain berupa uang sebesar Rp. 1.107.000. Diharapkan tindakan hukum ini mampu membuat efek jera terhadap pelaku perjudian tersebut,” tukas AKP Mursidiyanto. (Kandar)