Polres Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba Di Gunungkidul

oleh -1736 Dilihat
oleh
Konferensi Pers Polres Gunungkidul pengungkapan kasus narkoba. foto: Humas Polres Gunungkidul.
Konferensi Pers Polres Gunungkidul pengungkapan kasus narkoba. foto: Humas Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Gunungkidul. Pada konferensi pers yang digelar, Selasa, (6/2/2018) kemarin disampaikan antara lain pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan jenis pil sapi.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Riko Sanjaya, SH, SIK menjelaskan, Petugas Satresnakoba berhasil mengamankan DPS (19) warga  Ngawen dengan barang bukti plastik isi sabu seberat 0.18 gram dan pipet kaca pada 1 Januari 2018 lalu.

“Dari keterangan DPS sabu terebut didapat dari DT (26) warga Kartasura, Sukoharjo,” jelasnya. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DT. Dari tangan DT petugas berhasil mendapatkan kristal diduga sabu seberat 0,36 gram.

Lanjut Kapolres, berdasar keterangan DT, barang yang diamankan dari tangannya diperoleh dari RS yang saat ini ditahan di lapas Sukoharjo. “DPS terancam kurungan maksimal 10 tahun,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, menambahkan, RS saat ini masih berada di dalam lapas karena masih menjalani hukuman atas kasus narkoba. Pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap RS.

Selain kasus sabu, Polres Gunungkidul juga meringkus komplotan pengedar pil sapi atau Trihexyphenidyl. Setidaknya lima pelaku berhasil ditangkap karena memiliki narkoba tersebut. Kembali disebutkan Kapolres, setelah tertangkapnya tersangka yang pertama di wilayah Ponjong, berikutnya polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DP. Dari tangan DP petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 butir pil trihex serta uang sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasar pengembangan yang dilakukan, DP memperoleh barang tersebut dari JAP (19). Sementara JAP terbukti memiliki barang terlarang tersebut berupa 59 butir pil dan uang sisa penjualan sejumlah Rp. 120 ribu,” ungkap Kapolres.

Penanganan kasus terus dikembangkan hingga petugas mendapati 100 butir pil putih dari tangan RAS (20) warga Nglipar dan juga mengamankan 710 butir pil di wilayah Sleman dari tangan ABS.

“Tersangka pengedar terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Ahmad Fuady. Dari keterangan para tersangka, selain peredaran dari tangan ke tangan, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara memesan via online dari Jakarta. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar