GUNUNGKIDUL, (KH),– Kelalian dalam tugas berujung hukuman penjara. Dalam sidang putusan di PN Wonosari, Briptu M. Kharisma dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar gugatan restitusi oleh Majelis Hakim PN Wonosari.
Pelaksanaan sidang berlangsung, Kamis (12/20/2023) di ruang Garuda. Ketua Majelis Hakim, Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, membacakan putusan terhadap petugas kepolisian yang sebelumnya menjadi anggota Polsek Girisubo tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, potong masa tahanan 1 tahun. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp157 juta,” urai Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li., membacakan putusan.
Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Barang sitaan lantas dilakukan pelelangan kemudian hasilnya diserahkan kepada keluarga almarhum Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi.
Vonis terhadap terdakwa didasarkan pada pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Terdakwa secara menyakinkan dinyatakan bersalah, atas kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Saat bertugas di Polsek Girisubo, terdakwa terlibat dalam pengamanan jalannya pentas musik. Saat terjadi kericuhan, tak sengaja senjata laras panjang yang ia bawa meletus dan menyebabkan pemuda asal Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul meregang nyawa.
Perwakilan keluarga Korban, Wahyudi menganggap putusan tersebut terlalu ringan. Namun ia menerimanya karena sudah sesuai regulasi.
“Kami mengapresiasi, penegak hukum telah bekerja sebagaimana mestinya,” kata Wahyudi.
Baca Juga :Pemuda Korban Tertembak Mengerang Kesakitan Dalam Perjalanan ke Puskesmas
Jalannya sidang dihadiri puluhan anggota PSHT. Mereka memberikan dukungan moral dan solidaritas terhadap keluarga korban. Sebagaimana diketahui, saat masih hidup, korban merupakan anggota PSHT.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Kandar)