Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Aditya Widyatmoko mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebagaimana diketahui, terdakwa semula menggoda biduan berinisial AS warga Rongkop, Gunungkidul. Guna memuluskan tujuan itu, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota kepolisian.
Guna mengelabuhi AS, Aprika juga membuat kartu anggota polisi palsu dengan nama Kevin Rahmawan. Setelahnya terdakwa dan AS punya hubungan mesra.
Keduanya kemudian sempat video call. AS pun menuruti permintaan Aprika. Diantaranya saat diminta telanjang dada.
Bahkan, keduanya sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel.
Lama – lama korban curiga dan meragukan bahwa Aprika merupakan anggota kepolisian. AS lantas berniat memutuskan hubungan. Akan tetapi, Aprika menolak.
“Lantaran tak mau putus, foto-foto korban kemudian disebar. Selain kepada rekan korban, foto juga dikirim ke suami korban,” terang Aditya.
Lantaran tak terima, suami korban melaporkan Aprika ke penegak hukum.
Sementara itu, jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Wonosari Nur Rahmat Sutrisno mengatakan, atas putusan ini terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Dia berpesan, agar warga masyarakat Gunungkidul berhati-hati dengan orang lain, termasuk waspada dalam menggunakan Handphone. (Kandar)