TANJUNGSARI, (KH),– Pembebasan tanah milik warga di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) tidak berjalan mulus. Senin, (16/4/2018) puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul sebagai buntut penolakan atas nilai ganti rugi yang dianggap tidak sesuai.
Salah satu warga Kemadang, Mariyono mengatakan, nilai ganti rugi tanah untuk proses JJLS hanya dihargai antara Rp. 50.000 –Rp. 100.000 per meter persegi. Dengan jumlah itu dirinya dan sekitar 40 warga yang datang mengaku tidak sepakat.
“Di desa lain saja pada tahun lalu mencapai Rp.150.000 hingga Rp. 250.000. Sepertinya tim dalam proyek tidak terbuka,” tuduhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, Ferry Okta Irawan saat ditemui di PN Gunungkidul mengatakan, pendaftaran pelaporan ganti rugi tanah tersebut dilakukan karena sejumlah warga tidak setuju dengan harga ganti rugi pembebasan tanah.
“Melayangkan gugatan warga terdampak proyek JJLS. Warga meminta ada kenaikan harga ganti rugi tanah. Warga menilai nilainya tidak layak atau terlalu murah,” jelas Ferry.
Pihaknya juga mengatakan, dalam UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum sudah jelas bahwa kesepatakan harga dengan tim penilai proyek JJLS yang digunakan atas dasar musyawarah. Namun dalam proses tersebut warga hanya diminta untuk tanda tangan untuk persetujuan yang kurang jelas.
“Tidak sesuai dengan Undang- Undang karena tidak ada warga yang diajak bermusyawarah. Bahkan ada tekanan yang diterima warga untuk menyetujui harga ganti rugi,” tukas Ferry. (Wibowo)